Feature news

Showing posts with label Surat Pembaca. Show all posts

Mobil Jenis SUV Suspensi Keras? ini Alasannya

Berawal dari surat pembaca yang menanyakan mengapa suspensi mobil SUV cenderung keras ?
Sistem suspensi pada mobil biasanya terkait dengan kenyamanan berkendara, makin empuk mobil dikatakan mobil makin nyaman. beberapa jenis mobil memiliki tingkat kenyamanan berkendara yang sangat baik yakni Sedan dan beberapa MPV kelas menengah atas.

Yang jadi pertanyaan adalah pada mobil-mobil bergenre SUV rata-rata keras, mulai SUV jadul kelas bawah (jimny, taft, dll) sampai SUV kelas menengah (fortuner, strada, dll). Padahal jika dibandingkan dengan mobil kelas yang sama (350-400 jutaan) pada jenis MPV sebut saja Innova suspensinya sudah jauh lebih nyaman.
Jawab
Mobil SUV memang memiliki karakter keras, hal ini terkait dengan Ground Clearance SUV yang harus tinggi. Makin tinggi ground clearance (mobil) maka mobil tersebut makin tidak seimbang atau mudah limbung saat menikung terutama jika sistem suspensi terlalu lembut/ empuk.
Jika mobil SUV (sebut saja Strada atau Fortuner) dipaksakan memakai suspensi yang empuk dengan ketinggian mobil sama dengan sekarang, maka dia akan limbung saat melewati jalan berbatu atau saat bermanuver (menikung).
Sementara jika ground clearance mobil dibuat rendah maka mobil tersebut akan kehilangan kemampuan melewati medan-medan ekstrim seperti jalan berbatu, tanjakan, jelan bergelombang, genangan air, berpasir dan jalan ekstrim lain.
Mobil SUV memang dipakai untuk menaklukkan medan-medan yang ekstrim sehingga membutuhkan tubuh yang tinggi, dan untuk menghindari limbung maka suspensi dibuat sedikit keras.
Solusi suspensi mobil SUV
Nah pecinta otomotif sebenarnya bisa menyiasati kerasnya suspensi SUV ini dengan mengubah tekanan angin ban mobil, jika membutuhkan kenyamanan maka kurangi tekanan ban. Misalnya tekanan ban standar adalah 28 Psi maka bisa di set menjadi 26 atau 27 psi.
meskipun resikonya mobil lebih limbung, asal saat menikung tidak terlalu cepat juga tidak apa-apa.
Learn more »

Mobil Dicuri di tempat Parkir, Tanggung Jawab Siapa?

Meskipun kita sudah memarkir mobil di tempat parkir yang harganya mahal sekalipun bukanlah jaminan jika mobil kita tidak bisa hilang, artinya meskipun di tempat parkir kemungkinan mobil hilang itu tetap saja terjadi. Nah jika mobil dicuri/ hilang siapa yang harus bertanggung jawab? apakah pengelola ataukan ditanggung bersama. apakah mobil bisa diganti?
Banyak pecinta otomotif yang dibuat bingung saat parkir di suatu tempat parkir mobil, eh pada tiket/ karcis parkir tertulis kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir? lantas apa gunanya kita bayar?
Lantas apakah dibenarkan menulis tulisan bukan tanggung jawab pengelola pada karcis parkir?
Aturan Parkir
Secara hukum menurut KUHP pasal 1365 sampai 1367 bahwa kehilangan yang disebabkan kelalaian pengelola parkir harus diganti, hal ini jelas bahwa jika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir (yang legal) maka tanggung jawab ada pada pengelola parkir tersebut.
Sedangkan mengenai tulisan yang menyatakan bahwa "kehilangan bukan tanggungjawab pengelola parkir" itu adalah melanggar hukum atau tidak sesuai dengan aturan UUPK (Undang-undang perlindungan konsumen) pasal 1 dan pasal 3, jika ada tulisan semacam itu maka itu sudah melanggar hak konsumen.
Tulisan seperti di karcis parkir sering disebut klausul baku, yakni upaya pengalihan tanggung jawab oleh pelaku usaha. Dan klausul baku ini sebenarnya sudah dilarang, jika tetap dicantumkan klausul baku ini maka dihadapan hukum (pengadilan) klausul baku tersebut dianggap tidak berlaku atau batal demi hukum, sehingga tanggung jawab tetaplah ada pada pengelola parkir meskipun pada karcis parkir ditulisi apapun.
Nah dari sini kita dapat mengetahui bahwa secara hukum jika kita kehilangan kendaraan di tempat parkir maka pengelola tempat parkir wajib mengganti kendaraan yang serupa (senilai) dengan mobil yang hilang tersebut.
Sedangkan jika masih ada yang menuliskan pengalihan tanggung jawab ini sebenarnya bisa dipidanakan karena menyalahi undang-undang tentang perlindungan konsumen.
Survei ke salah satu tempat parkir
www.mobilku.org sempat menanyakan hal ini pada salah satu tempat parkir yang ada di Jakarta, pengelola parkir tersebut mengatakan bahwa mereka selalu memberikan himbauan untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, yang mana himbauan tersebut tertulis pada karcis parkir. Hal ini dilakukan karena barang berharga bukan termasuk yang bisa diganti/ tanggung jawab tempat parkir.
kami juga selalu mengingatkan agar struk parkir/ kercis parkir tidak hilang, karena struk tersebut adalah bukti parkir sehingga jika konsumen ada yang mengalami kehilangan mobil bisa segera menunjukkan bukti (struk) parkir tersebut untuk diantar pengelola melapor ke yang berwajib.
Untuk selanjutnya konsumen juga akan diminta melengkapi data-data yang lain untuk diproses di bagian asuransi rekanan pengelola parkir. Besarnya ganti rugi bisa tergantung dari mobil dan asuransinya, tapi idealnya diganti sesuai kehilangan.
Tarif parkir saat ini
Jika kita melihat pada tempat-tempat tertentu tarif parkir sangat mahal. Menurut Ketua YLKI, Tulus Abadi, bahwa tarif parkir yang berlaku sekarang ini masih kurang adil pada konsumen yang dirasa terlalu mahal untuk sebagian masyarakat, selain itu mahalnya tarif parkir dengan fasilitas yang disediakan pengelola parkir dirasa masih jauh dari ideal (tari mahal tapi pelayanan kurang sesuai).

Learn more »

Berapa Tekanan Angin Ban Cadangan atau Ban Serep?

Salah satu surat pembaca yang masuk yang menanyakan apakah tekanan angin pada ban cadangan/ serep sama dengan tekanan ban yang dipakai? ataukah harus lebih tinggi? mengingat banyak ulasan yang mengatakan bahwa ban serep harusnya diberi tekanan lebih besar...
Jawab
Pada dasarnya tekanan ban yang dipakai di ke 4 ban yang bukan serep berkisar antara 25 sampai 32 Psi tergantung jenis mobil dan rekomendasi pabrikan, pada ban juga tertera berapa tekanan maksimum ban tersebut... Nah untuk kasus tekanan angin pada ban cadangan, sebagian besar pabrikan menganjurkan lebih tinggi dari ban yang dipakai akan tetapi masih dibawah tekanan maksimum yang bisa dilakukan pada ban.
Misalnya pada ban tertentu tertera tekanan ban 40 Psi sedangkan tekanan angin ideal untuk mobil A adalah 28 Psi, maka ban cadangan harusnya diberi tekanan antara 28 Psi sampai 40 Psi misalnya 32 Psi.
Hal ini karena sering sekali kita lupa mengecek tekanan angin ban serep ini karena letaknya yang biasanya sulit dijangkau, nah agar tidak kehabisan angin sewaktu-waktu maka lebih baik diberi tekanan sedikit lebih besar dari ban lain yang digunakan.
Hendaknya dalam beberapa waktu sempatkan untuk mengecek kondisi ban cadangan anda,
Apa saja yang dicek saat mengecek ban cadangan?
1. Kondisi fisik ban cadangan, apakah ada tanda-tanda kerusakan ban misalnya: ban retak, ban kempis, ban getas, ban benjol, ban sobek, tekanan ban kurang, dll... pemeriksaan ini terlebih untuk ban cadangan yang posisinya ada di luar mobil terutama di bagian bawah mobil atau bagian belakang mobil yang rawan terkena hal-hal dari luar bahkan termasuk sinar matahari
2. Usia ban, sebia mungkin ingat-ingat ban serep anda apakah usia ban sudah terlalu tua? biasanya usia ban maksimum adalah 5 tahun dari waktu pembuatan ban...karena lebih dari 5 tahun maka ban sudah sangat berresiko jika dipakai. Baca; cara mengetahui umur ban mobil anda
3. Cek tekanan angin pada ban cadangan, berikan tekanan sedikit lebih besar dari ban lain... ikuti buku manual atai kasih saja 5 psi diatas ban lainnya
4. Jika memungkinkan beri silicon pada ban cadangan agar awat atau terjaga elastisitasnya
5. Jika ditempatkan di luar mobil terlebih di bagian belakang, beri penutup atau cover ban serep agar tidak terkena sinar matahari langsung dan tidak mudah getas
Learn more »

Memakai Lampu Hazard saat Hujan, apakah Boleh

Berawal dari surat pembaca yang masuk ke admin www.mobilku.org yang intinya menanyakan apakah boleh menyalakan lampu hazard saat hujan deras? karena saat hujan deras pandangan pengemudi jadi sangat terbatas, sehingga kebanyakan pengemudi secara spontan akan berusaha menyalakan lampu-lampu mobil.. ada yang menyalakan headlamp, lampu hazard, lampu kabut dan lain sebagainya.
Salah satu alasan menyalakan lampu hazard adalah sebagai sinyal keberadaan mobil kita, lampu tersebut dikira cukup aman dan tidak banyak memakan listrik dan juga efektif karena berkedip terus menerus.
bagaimana jawabnya?
Menyalakan Lampu Hazard akan Menyilaukan Pengendara lain
Sebisa mungkin jangan nyalakan lampu hazard bila masih memungkinkan, misalnya nyalakan headlamp karena saat headlamp menyala maka lampu belakang juga ikut menyala, atau nyalakan lampu kota saja sudah cukup karena lampu belakang juga menyala.
Lampu Hazard biasnaya memiliki nyala yang terang dengan karakter berkedip-kedip, nah berkedip-kedip ini ternyata justru sangat menyilaukan/ sangat mengganggu mata pengemudi kendaraan lain dibelakang kita, bahkan nyala ini lebih menyilaukan dibanding nyala lampu kota yang menyala tanpa berkedip.
Nyala lampu hazard ini akan sangat membahayakan terutama saat malam hari, apa lagi saat hujan di malam hari.
Selain membahayakan kendaraan dibelakang kita, lampu hazard juga bisa berbahaya pada mobil kita apabila pengemudi di belakang ternyata kehilangan konsentrasi dan mengalami kondisi mata lelah,,, saat kita menginjak rem bisa-bisa mereka menabrak kita... ya kan.
Jika kita dibelakang mobil yang menyalakan lampu hazard?
Nah ini juga masalah pada kita :-) jika mobil didepan kita menyalakan lampu hazard secara terus-menerus saat kondisi hujan dan kebetulan jalannya licin berkelok-kelok/ naik turun, apa lagi saat malam wih berbahaya sangat menyilaukan. Nah apa yang kita lakukan dalam kondisi ini?
1. Dengan cara memberi signal, yakni dengan membunyikan klakson atau dengan menyalakan lampu jauh kita beberapa kali/ agak lama dengan harapan pengemudi di depan kita sadar dan mematikan lampu hazard/ lampu kedipnya... Nah jika ternyata tidak sadar-sadar maka kita tidak perlu memaksanya karena bisa-bisa terjadi perkelahian dalam kondisi seperti ini
2. Kurangi kecepatan dan menjaga jarak, nah yang bisa kita lakukan jika setelah di dim tidak merespons adalah dengan mengurangi kecepatan dan menjaga jarak dengan kendaraan didepan kita tersebut... Makin jauh maka silau oleh lampu hazard juga makin tidak terasa, akan tetapi jangan terlalu jauh kalau menurut www.mobilku.org, karena mobil didepan kita juga bisa menjadi patokan jalan untuk kita, kalau mobil dibelakang terpental atau tercebur berarti harus mengerem :-). Sepanjang kita merasa sudah nyaman atur jarak yang tepat :-)
Learn more »